Bantuan Stimulan Biaya Belajar Kuliah di Dalam Daerah Propinsi Kaltim

BANTUAN STIMULAN BIAYA BELAJAR KULIAH DI DALAM DAERAH PROPINSI KALTIM

 

 

a. Bantuan Stimulan Biaya Belajar Mahasiswa Berprestasi (Ilmu Ekssakta IP Minimal 2.75 dan Ilmu Sosial 3.00)

b. Bantuan Stimulan Biaya Belajar Mahasiswa tidak mampu ( IP minimal 2.00 dan surat keterangan idak mampu dari Lurah)

 

Persyaratannya :

- Batas usia mahasiswa pemohon adalah maksimal 25 tahun

- Mahasiswa pemohon minimal sudah semester II(dua) dan maksimal semester VII(tujuh)

- Surat keterangan aktif kuliah

- Fotokopi Kartu Hasil Studi

- Surat pernyataan tidak dalam keadaan menerima/akan menerima beasiswa dari lembaga manapun pada tahun 2007

- Fotocopi Kartu mahasiswa

- Fotocopi Kartu Keluarga

- Fotocopi buku tabungan BPD Kaltim 2 rangkap/lembar