PUBLIKASI PTS LEGAL

Kamis, 20 Februari 2014 11:30:08 - oleh : Jumani

Dikti dan Seluruh Kopertis akan Publikasi PTS Legal dan Tidak Bermasalah Secara Serentak pada Tanggal 17 Maret 2014 di Media Massa Lokal dan Nasional, adapun Prioritas PTS/Prodi yang akan dipublikasi antara lain :

1 ) Memiliki Akte Pendirian Yayasan yang sudah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Ham;
2 ) Memiliki Ijin Pendirian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3 ) Tidak menyelenggarakan program kelas jauh/di luar domisili tanpa ijin Mendikbud;
4 ) Menyelesaikan Pelaporan PDPT sampai 2012/2;
5 ) Akreditasi BAN-PT masih berlaku atau telah mengajukan akreditasi 6 bulan sebelum akreditasi Prodi ybs jatuh tempo atau sudah diajukan sebelum tanggal 1 September 2013 bagi Prodi yang belum pernah akreditasi;
6) Tidak ada konflik baik internal maupun eksternal.
dsb yang ditambah oleh kopertis masih-masing

UNTAG berupaya untuk memenuhi semua persyaratan tersebut diatas termasuk untuk memproses lebih cepat laporan PDPT salah indikatornya adalah KRS semester berjalan harus masuk tepat waktu, KHS dan persyaratan yang lainnya.

 download Edaran DIKTI

 

kirim | cetak | pdf

Berita "Berita Terkini" Lainnya